Bagi pelaku UMKM maupun pelaku usaha yang ingin memulai atau mengembangkan bisnisnya, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah awal yang wajib dilakukan. Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), proses perizinan berusaha menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi secara elektronik.
Melalui artikel ini, Anda akan memahami syarat, prosedur, serta hal-hal penting dalam pengurusan NIB melalui OSS RBA sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2026.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem OSS.
NIB berfungsi sebagai:
NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dan data perusahaan tetap aktif.
OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang menerapkan pendekatan berbasis tingkat risiko sebagaimana diatur dalam:
Melalui OSS RBA, pemerintah mengklasifikasikan setiap kegiatan usaha menjadi:
Semakin tinggi tingkat risiko suatu usaha, semakin banyak persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.
Persyaratan berbeda tergantung bentuk badan usaha.
Persiapkan dokumen berikut:
Selain persyaratan di atas, diperlukan:
Dokumen yang diperlukan antara lain:
Masuk ke portal OSS kemudian pilih menu Daftar.
Siapkan:
Lakukan verifikasi email dan aktivasi akun.
Setelah akun aktif, login menggunakan email dan password yang telah dibuat.
Isi seluruh data pelaku usaha secara lengkap, antara lain:
Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen resmi.
Masukkan:
Pemilihan KBLI sangat penting karena akan menentukan jenis izin yang diwajibkan.
Masukkan:
Sistem OSS akan melakukan sinkronisasi dengan sistem tata ruang apabila diperlukan.
Berdasarkan KBLI yang dipilih, OSS akan secara otomatis menentukan apakah usaha Anda termasuk:
Untuk:
NIB dapat langsung diterbitkan setelah seluruh data lengkap.
Selain NIB, pelaku usaha diwajibkan memiliki Sertifikat Standar yang umumnya diterbitkan melalui mekanisme pernyataan mandiri (self-declare).
Pelaku usaha harus memperoleh Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi atau pemenuhan persyaratan tertentu sesuai ketentuan sektor terkait.
Selain NIB, pelaku usaha wajib memperoleh izin berusaha dan/atau persetujuan dari kementerian/lembaga sesuai bidang usahanya sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan data tervalidasi, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara elektronik yang dapat langsung diunduh dalam format PDF.
Penerbitan NIB melalui OSS RBA tidak dipungut biaya (gratis).
Namun, apabila kegiatan usaha memerlukan:
maka dapat timbul biaya sesuai ketentuan instansi yang berwenang.
Apabila Anda menggunakan jasa konsultan hukum atau notaris, biaya yang dikenakan merupakan biaya jasa profesional, bukan biaya penerbitan NIB oleh pemerintah.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
NIB merupakan fondasi utama legalitas usaha di Indonesia. Melalui sistem OSS RBA tahun 2026, proses pengurusan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Meskipun secara teknis pelaku usaha dapat mengurus NIB sendiri, kesalahan dalam memilih KBLI, mengisi data perusahaan, atau menentukan jenis perizinan sering kali menyebabkan proses menjadi lebih lama atau tidak sesuai dengan kebutuhan usaha.
Karena itu, pendampingan dari tenaga profesional dapat membantu memastikan seluruh proses berjalan tepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ISOLEGAL siap membantu Anda dalam:
Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda bersama tim profesional ISOLEGAL agar proses pendirian dan perizinan usaha berjalan cepat, tepat, dan sesuai hukum yang berlaku.
Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda dengan tim ISOLEGAL.
Konsultasi Gratis →Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.