Perizinan

Izin Edar Produk BPOM: Syarat Lengkap dan Langkah-Langkah Mendapatkannya untuk UMKM

Super Admin ISOLEGAL · 12 Agu 2026 · 8 menit baca

Panduan Lengkap Izin Edar Produk BPOM: Persyaratan, Dokumen, dan Cara Mendapatkannya

Izin edar BPOM merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum memasarkan produk tertentu kepada masyarakat. Produk yang berkaitan dengan pangan olahan, obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik memiliki ketentuan perizinan dan pengawasan yang berbeda.

Bagi pelaku usaha, memahami cara mendapatkan izin edar BPOM, persyaratan, dokumen yang diperlukan, hingga proses pendaftarannya dapat membantu menghindari kesalahan administratif dan mempercepat proses legalisasi produk.

Melalui artikel ini, ISO Legal membahas panduan lengkap mengenai izin edar BPOM, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya dapat dipasarkan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apa Itu Izin Edar BPOM?

Izin edar BPOM adalah persetujuan atau legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diberikan terhadap produk tertentu setelah produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu dipahami bahwa istilah "izin edar BPOM" tidak selalu memiliki bentuk yang sama untuk setiap jenis produk.

Untuk pangan olahan, misalnya, terdapat mekanisme registrasi berbasis risiko yang terintegrasi dengan OSS. BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada prinsipnya wajib memiliki PB-UMKU sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pangan produksi dalam negeri, nomor izin edar dapat berupa BPOM RI MD, sedangkan produk pangan impor menggunakan BPOM RI ML. Izin edar pangan olahan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan izin, pelaku usaha perlu terlebih dahulu menentukan jenis produk dan kategori perizinan BPOM yang tepat.


Produk Apa Saja yang Memerlukan Izin BPOM?

Tidak semua produk menggunakan mekanisme perizinan yang sama. Secara umum, pengawasan BPOM mencakup beberapa kelompok produk, antara lain:

  1. Pangan olahan;
  2. Obat;
  3. Obat bahan alam atau obat tradisional;
  4. Suplemen kesehatan;
  5. Kosmetik;
  6. Produk tertentu lainnya sesuai dengan kewenangan BPOM.

Masing-masing kategori mempunyai persyaratan, dokumen, prosedur, serta sistem pendaftaran yang berbeda.

Karena itu, salah satu kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha adalah langsung mengajukan pendaftaran tanpa terlebih dahulu memastikan klasifikasi produk.

Padahal, kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan dokumen yang dipersiapkan tidak sesuai dengan persyaratan BPOM.


Apakah Semua Produk Makanan Wajib Memiliki Izin Edar BPOM?

Jawabannya adalah tidak selalu.

Untuk pangan olahan, BPOM memberikan beberapa pengecualian. Di antaranya adalah pangan olahan yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari, pangan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, pangan siap saji, pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, serta beberapa kategori lainnya.

Selain itu, pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan dapat berada dalam skema perizinan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, pelaku usaha tidak seharusnya langsung berasumsi bahwa setiap produk makanan harus memiliki nomor BPOM.

Jenis produk, proses produksi, bentuk kemasan, masa simpan, cara penjualan, dan target konsumen perlu dianalisis terlebih dahulu.


Persyaratan Izin Edar BPOM

Persyaratan izin edar BPOM berbeda berdasarkan jenis produk.

Untuk memberikan gambaran, khususnya pada registrasi pangan olahan, pelaku usaha perlu mempersiapkan dokumen administratif dan teknis.

1. Dokumen Administrasi

Beberapa dokumen yang dapat diperlukan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • NPWP;
  • dokumen perizinan usaha;
  • dokumen sarana produksi;
  • hasil audit atau pemenuhan persyaratan sarana produksi;
  • sertifikat atau dokumen penerapan cara produksi yang dipersyaratkan;
  • dokumen kerja sama makloon apabila produksi dilakukan melalui pihak lain;
  • surat penunjukan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi apabila diperlukan.

BPOM juga mencantumkan persyaratan terkait sarana produksi dalam proses registrasi pangan olahan.


2. Dokumen Teknis Produk

Selain dokumen perusahaan, pelaku usaha perlu menyiapkan informasi teknis produk.

Beberapa dokumen yang dapat diperlukan antara lain:

Komposisi Produk

Pelaku usaha harus dapat menjelaskan bahan yang digunakan dalam produk, termasuk bahan tambahan pangan apabila digunakan.

Komposisi harus sesuai dengan ketentuan keamanan pangan dan kategori produk.

Proses Produksi

Informasi mengenai proses produksi perlu disiapkan untuk menunjukkan bagaimana produk dibuat, mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir.

Masa Simpan

Pelaku usaha perlu menentukan informasi masa simpan atau shelf life produk berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kode Produksi

Informasi mengenai sistem kode produksi juga menjadi bagian dari dokumen registrasi.

Rancangan Label

Rancangan label merupakan salah satu bagian penting dalam proses registrasi.

Label harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk informasi mengenai nama produk, komposisi, berat atau isi bersih, informasi produsen atau importir, serta informasi lain yang diwajibkan sesuai jenis produknya.

Hasil Pengujian Produk

Untuk kategori tertentu, diperlukan hasil analisis atau Certificate of Analysis (CoA) sebagai bagian dari dokumen registrasi. BPOM mencantumkan hasil uji produk akhir sebagai salah satu persyaratan untuk pangan olahan dengan kategori risiko tertentu.


3. Dokumen Tambahan

Tergantung jenis dan karakteristik produk, pelaku usaha dapat diwajibkan menyediakan dokumen tambahan.

Misalnya:

  • Sertifikat merek;
  • Sertifikat halal;
  • Sertifikat SNI;
  • Sertifikat organik;
  • dokumen terkait pangan hasil rekayasa genetika;
  • dokumen terkait iradiasi pangan;
  • dokumen pendukung bahan baku;
  • dokumen lisensi;
  • dokumen lainnya sesuai karakteristik produk.

Tidak semua dokumen tersebut berlaku untuk setiap produk. Persyaratan harus disesuaikan dengan kategori dan tingkat risiko produk yang didaftarkan.


Tahapan Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM

Secara praktis, proses mendapatkan izin edar BPOM dapat digambarkan melalui beberapa tahapan berikut.

Tahap 1 – Identifikasi dan Klasifikasi Produk

Langkah pertama adalah menentukan:

  • jenis produk;
  • kategori produk;
  • komposisi;
  • bentuk produk;
  • proses produksi;
  • target konsumen;
  • klaim yang digunakan;
  • asal produk;
  • serta cara produk dipasarkan.

Tahap ini sangat penting karena menentukan jenis perizinan dan dokumen yang diperlukan.


Tahap 2 – Memastikan Legalitas Badan Usaha

Pelaku usaha perlu memastikan legalitas usahanya telah sesuai.

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

NIB → NPWP → Perizinan usaha → Legalitas fasilitas/sarana produksi → Dokumen pendukung lainnya.

Untuk registrasi pangan olahan, sistem registrasi BPOM telah terintegrasi dengan OSS melalui mekanisme registrasi berbasis risiko.


Tahap 3 – Menyiapkan Sarana Produksi

Sebelum mendaftarkan produk, pelaku usaha perlu memastikan sarana produksi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk pangan olahan, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) merupakan salah satu aspek penting dalam pemenuhan persyaratan keamanan pangan.

Apabila menggunakan sistem makloon, dokumen kerja sama dan pemenuhan persyaratan antara pihak pemberi kontrak dan penerima kontrak juga perlu diperhatikan.


Tahap 4 – Menyiapkan Formula dan Dokumen Produk

Pada tahap ini, seluruh informasi produk disusun, termasuk:

  • komposisi;
  • bahan baku;
  • proses produksi;
  • spesifikasi produk;
  • masa simpan;
  • kode produksi;
  • desain atau rancangan label;
  • hasil pengujian;
  • dan dokumen pendukung lainnya.

Semakin lengkap dokumen sejak awal, semakin kecil risiko pengajuan harus diperbaiki atau dilengkapi.


Tahap 5 – Registrasi Melalui Sistem BPOM

Untuk pangan olahan, proses registrasi dilakukan secara elektronik melalui sistem registrasi pangan olahan berbasis risiko yang terintegrasi dengan OSS. BPOM menyediakan mekanisme registrasi baru, registrasi variasi, dan registrasi ulang.

Kategori risiko pangan olahan dapat meliputi:

  • Risiko Menengah Rendah;
  • Risiko Menengah Tinggi;
  • Risiko Tinggi.

Persyaratan dokumen dapat berbeda berdasarkan kategori risiko tersebut.


Tahap 6 – Pemeriksaan dan Evaluasi

Setelah dokumen diajukan, BPOM akan melakukan proses evaluasi sesuai mekanisme dan kategori produk.

Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pelaku usaha dapat diminta melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya fokus pada pengisian formulir, tetapi juga memastikan bahwa formula, label, klaim, proses produksi, dan dokumen pendukung konsisten satu sama lain.


Tahap 7 – Penerbitan Izin Edar

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan permohonan disetujui, BPOM akan menerbitkan persetujuan pendaftaran atau izin edar sesuai dengan kategori produk.

Untuk pangan olahan, nomor izin edar produksi dalam negeri menggunakan kode MD, sedangkan produk impor menggunakan kode ML.


Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Izin Edar BPOM

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

1. Salah Menentukan Kategori Produk

Produk yang sebenarnya masuk kategori tertentu justru didaftarkan menggunakan kategori lain.

2. Komposisi Tidak Sesuai

Komposisi yang diajukan tidak konsisten dengan formula produksi atau informasi pada label.

3. Klaim Produk Tidak Tepat

Penggunaan klaim seperti "menurunkan berat badan", "menyembuhkan penyakit", atau klaim kesehatan tertentu dapat memiliki konsekuensi regulasi yang berbeda.

4. Label Belum Sesuai

Desain kemasan sudah dibuat untuk pemasaran, tetapi belum disesuaikan dengan ketentuan pelabelan.

5. Dokumen Sarana Produksi Belum Lengkap

Pelaku usaha sudah fokus pada produk tetapi melupakan persyaratan fasilitas produksi.

6. Menggunakan Dokumen Lama

Regulasi BPOM dapat berubah. Bahkan pada 2026 terdapat perkembangan regulasi dan implementasi baru, termasuk penyesuaian registrasi pangan dengan KBLI 2025.

Karena itu, dokumen dan dasar hukum yang digunakan sebaiknya selalu diperiksa berdasarkan ketentuan terbaru.


Bagaimana Jika Produk Sudah Terlanjur Dijual Tanpa Izin Edar?

Pelaku usaha sebaiknya segera melakukan evaluasi terhadap status produk dan kewajiban perizinannya.

Jangan langsung berasumsi bahwa produk pasti wajib atau tidak wajib memiliki izin edar.

Langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. mengidentifikasi kategori produk;
  2. memeriksa komposisi dan klaim;
  3. memeriksa proses produksi;
  4. memeriksa jenis kemasan dan cara pemasaran;
  5. menentukan perizinan yang diperlukan;
  6. melengkapi legalitas usaha;
  7. mempersiapkan dokumen produk;
  8. melakukan pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk kasus tertentu, diperlukan analisis regulasi yang lebih spesifik agar pelaku usaha tidak salah mengambil langkah.


Mengapa Pengurusan Izin Edar BPOM Sebaiknya Didampingi Profesional?

Pengurusan izin edar bukan hanya persoalan mengunggah dokumen ke sistem.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa legalitas perusahaan, kategori produk, komposisi, proses produksi, label, klaim, dokumen teknis, dan perizinan saling konsisten.

Pendampingan profesional dapat membantu pelaku usaha:

  • mengidentifikasi jenis izin yang diperlukan;
  • memeriksa legalitas perusahaan;
  • melakukan pengecekan kategori produk;
  • mempersiapkan dokumen administrasi;
  • melakukan review label dan klaim;
  • membantu persiapan dokumen teknis;
  • mendampingi proses registrasi;
  • membantu menindaklanjuti permintaan perbaikan dokumen;
  • serta memberikan konsultasi hukum terkait kepatuhan produk.


ISO Legal – Jasa Pengurusan dan Konsultasi Izin Edar BPOM

ISO Legal membantu pelaku usaha memahami dan mempersiapkan aspek legalitas produk sebelum dipasarkan.

Layanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, mulai dari konsultasi awal hingga pendampingan proses perizinan.

Layanan ISO Legal meliputi:

1. Konsultasi Legalitas Produk

Menganalisis jenis produk dan perizinan yang diperlukan.

2. Pemeriksaan Dokumen

Membantu memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan dan dokumen produk.

3. Review Label dan Klaim

Membantu melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi yang akan dicantumkan pada kemasan.

4. Pendampingan Registrasi BPOM

Mendampingi pelaku usaha dalam proses persiapan dan pengajuan dokumen sesuai mekanisme yang berlaku.

5. Legal Compliance Produk

Membantu perusahaan memastikan kegiatan pemasaran dan distribusi produk telah memperhatikan ketentuan hukum yang relevan.


S
Super Admin ISOLEGAL
Tim legal ISOLEGAL
Bagikan Artikel Ini
WhatsApp
Online & Siap Membantu

Mulai Legalitas Usaha
Anda Hari Ini

Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.

💬 Konsul Gratis!