Membangun sebuah merek membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Namun, tanpa perlindungan hukum, nama usaha atau logo yang telah Anda bangun berisiko didaftarkan oleh pihak lain. Di Indonesia berlaku prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti:
✅ Nama usaha
✅ Logo
✅ Huruf atau angka
✅ Susunan warna
✅ Bentuk dua atau tiga dimensi
✅ Suara atau hologram
✅ Kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi seseorang atau badan hukum.
Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh:
✔ Hak eksklusif menggunakan merek.
✔ Perlindungan hukum terhadap peniruan.
✔ Dasar hukum untuk menggugat pelanggaran merek.
✔ Nilai tambah bagi perusahaan.
✔ Aset yang dapat dialihkan, diwariskan, dilisensikan, atau dijadikan objek kerja sama bisnis.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh:
Untuk pemohon umum:
Untuk UMK yang ingin memperoleh tarif khusus diperlukan dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI, termasuk surat keterangan/rekomendasi UMK dari instansi yang berwenang, bukan hanya NIB.
Pastikan nama atau logo belum dimiliki pihak lain.
Hal yang perlu diperiksa:
Semakin unik merek Anda, semakin besar peluang untuk diterima.
Pendaftaran dilakukan berdasarkan kelas barang atau jasa (Klasifikasi Nice).
Contoh:
Kelas 25 → Pakaian
Kelas 35 → Jasa perdagangan
Kelas 41 → Pendidikan
Kelas 43 → Restoran & Café
Satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas apabila digunakan untuk jenis usaha yang berbeda.
Dokumen yang umum diperlukan:
Permohonan dilakukan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tahapan meliputi pengisian data pemohon, data merek, pemilihan kelas, unggah dokumen, pembuatan billing, pembayaran, dan pengiriman permohonan.
DJKI memeriksa kelengkapan administrasi.
Jika lengkap, permohonan akan diproses ke tahap berikutnya.
Permohonan diumumkan kepada masyarakat.
Pada tahap ini pihak lain dapat mengajukan keberatan apabila merasa memiliki hak yang bertentangan.
Pemeriksa akan menilai:
Apabila disetujui, DJKI menerbitkan Sertifikat Merek sebagai bukti hak eksklusif atas merek tersebut.
Tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024:
Pemohon Umum
Rp1.800.000 per kelas
UMK
Rp500.000 per kelas (dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan DJKI).
Secara umum proses pendaftaran hingga terbit sertifikat dapat memakan waktu sekitar 12–18 bulan, bergantung pada proses pemeriksaan dan ada atau tidaknya keberatan.
❌ Tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
❌ Memilih kelas yang tidak sesuai.
❌ Menggunakan nama yang terlalu deskriptif.
❌ Menggunakan nama yang menyerupai merek terkenal.
❌ Menunggu bisnis berkembang baru mendaftarkan merek.
✔ Gunakan nama yang unik.
✔ Hindari kata yang bersifat umum untuk produk/jasa tersebut.
✔ Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
✔ Pilih kelas yang tepat.
✔ Pastikan seluruh dokumen lengkap.
Karena apabila pihak lain lebih dahulu mengajukan permohonan atas merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya, Anda berpotensi kehilangan hak untuk menggunakan nama usaha tersebut sesuai prinsip first to file yang berlaku dalam sistem merek di Indonesia.
Kami membantu proses pendaftaran merek mulai dari:
✓ Penelusuran merek (trademark search)
✓ Analisis risiko penolakan
✓ Penentuan kelas merek
✓ Penyusunan dokumen
✓ Pengajuan ke DJKI
✓ Monitoring proses hingga sertifikat terbit
ISO LEGAL
Legal Solution for Your Business
📩 Konsultasikan merek bisnis Anda sekarang sebelum didaftarkan pihak lain.
Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda dengan tim ISOLEGAL.
Konsultasi Gratis →Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.