Perizinan

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia untuk UMKM

Super Admin ISOLEGAL · 29 Jul 2026 · 3 menit baca

PANDUAN LENGKAP PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA (2026)

Lindungi Brand Bisnis Anda Sebelum Terlambat

Membangun sebuah merek membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Namun, tanpa perlindungan hukum, nama usaha atau logo yang telah Anda bangun berisiko didaftarkan oleh pihak lain. Di Indonesia berlaku prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.

Apa Itu Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti:

✅ Nama usaha

✅ Logo

✅ Huruf atau angka

✅ Susunan warna

✅ Bentuk dua atau tiga dimensi

✅ Suara atau hologram

✅ Kombinasi dari unsur-unsur tersebut

yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi seseorang atau badan hukum.

Mengapa Merek Harus Didaftarkan?

Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh:

✔ Hak eksklusif menggunakan merek.

✔ Perlindungan hukum terhadap peniruan.

✔ Dasar hukum untuk menggugat pelanggaran merek.

✔ Nilai tambah bagi perusahaan.

✔ Aset yang dapat dialihkan, diwariskan, dilisensikan, atau dijadikan objek kerja sama bisnis.

Siapa yang Bisa Mendaftarkan Merek?

Pendaftaran dapat dilakukan oleh:

  • Perseorangan
  • UMKM
  • PT
  • CV
  • Firma
  • Koperasi
  • Yayasan
  • Badan hukum lainnya

Syarat Pendaftaran Merek

Untuk pemohon umum:

  • Identitas pemohon (KTP atau data perusahaan)
  • Logo/etiket merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Menentukan kelas barang/jasa

Untuk UMK yang ingin memperoleh tarif khusus diperlukan dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI, termasuk surat keterangan/rekomendasi UMK dari instansi yang berwenang, bukan hanya NIB.

Langkah-Langkah Pendaftaran

1. Lakukan Penelusuran Merek

Pastikan nama atau logo belum dimiliki pihak lain.

Hal yang perlu diperiksa:

  • Nama identik
  • Pengucapan yang mirip
  • Penulisan yang hampir sama
  • Logo yang menyerupai

Semakin unik merek Anda, semakin besar peluang untuk diterima.

2. Tentukan Kelas Merek

Pendaftaran dilakukan berdasarkan kelas barang atau jasa (Klasifikasi Nice).

Contoh:

Kelas 25 → Pakaian

Kelas 35 → Jasa perdagangan

Kelas 41 → Pendidikan

Kelas 43 → Restoran & Café

Satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas apabila digunakan untuk jenis usaha yang berbeda.

3. Siapkan Dokumen

Dokumen yang umum diperlukan:

  • KTP atau data perusahaan
  • Logo merek
  • Alamat
  • Email
  • Nomor telepon
  • Tanda tangan

4. Ajukan Permohonan ke DJKI

Permohonan dilakukan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tahapan meliputi pengisian data pemohon, data merek, pemilihan kelas, unggah dokumen, pembuatan billing, pembayaran, dan pengiriman permohonan.

5. Pemeriksaan Formalitas

DJKI memeriksa kelengkapan administrasi.

Jika lengkap, permohonan akan diproses ke tahap berikutnya.

6. Masa Pengumuman

Permohonan diumumkan kepada masyarakat.

Pada tahap ini pihak lain dapat mengajukan keberatan apabila merasa memiliki hak yang bertentangan.

7. Pemeriksaan Substantif

Pemeriksa akan menilai:

  • Apakah merek memiliki daya pembeda.
  • Apakah sama dengan merek lain.
  • Apakah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Sertifikat Merek

Apabila disetujui, DJKI menerbitkan Sertifikat Merek sebagai bukti hak eksklusif atas merek tersebut.

Berapa Biaya Resmi?

Tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024:

Pemohon Umum

Rp1.800.000 per kelas

UMK

Rp500.000 per kelas (dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan DJKI).

Berapa Lama Prosesnya?

Secara umum proses pendaftaran hingga terbit sertifikat dapat memakan waktu sekitar 12–18 bulan, bergantung pada proses pemeriksaan dan ada atau tidaknya keberatan.

Kesalahan yang Sering Terjadi

❌ Tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.

❌ Memilih kelas yang tidak sesuai.

❌ Menggunakan nama yang terlalu deskriptif.

❌ Menggunakan nama yang menyerupai merek terkenal.

❌ Menunggu bisnis berkembang baru mendaftarkan merek.

Tips Agar Peluang Disetujui Lebih Besar

✔ Gunakan nama yang unik.

✔ Hindari kata yang bersifat umum untuk produk/jasa tersebut.

✔ Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

✔ Pilih kelas yang tepat.

✔ Pastikan seluruh dokumen lengkap.

Mengapa Harus Segera Mendaftar?

Karena apabila pihak lain lebih dahulu mengajukan permohonan atas merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya, Anda berpotensi kehilangan hak untuk menggunakan nama usaha tersebut sesuai prinsip first to file yang berlaku dalam sistem merek di Indonesia.

ISO LEGAL SIAP MEMBANTU

Kami membantu proses pendaftaran merek mulai dari:

✓ Penelusuran merek (trademark search)

✓ Analisis risiko penolakan

✓ Penentuan kelas merek

✓ Penyusunan dokumen

✓ Pengajuan ke DJKI

✓ Monitoring proses hingga sertifikat terbit

ISO LEGAL

Legal Solution for Your Business

📩 Konsultasikan merek bisnis Anda sekarang sebelum didaftarkan pihak lain.

S
Super Admin ISOLEGAL
Tim legal ISOLEGAL
Bagikan Artikel Ini
WhatsApp
Online & Siap Membantu

Mulai Legalitas Usaha
Anda Hari Ini

Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.

💬 Konsul Gratis!