Perizinan Khusus

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Urus izin PIRT untuk produk pangan industri rumah tangga Anda. Wajib dimiliki sebelum memasarkan produk makanan dan minuman.

Tentang Layanan Ini

Apa itu PIRT?

Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah izin yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada pengusaha pangan yang memproduksi produk pangan di industri rumah tangga. PIRT wajib dimiliki sebelum produk dipasarkan secara luas.

Produk yang Wajib PIRT

  • Makanan ringan/snack
  • Minuman kemasan
  • Kue dan roti
  • Bumbu dan rempah
  • Produk olahan ikan, daging, dan sayuran
  • Produk pangan kering lainnya

Dokumen yang Dibutuhkan

1
KTP pemilik usaha
2
NIB/SIUP
3
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
4
Foto produk dan label kemasan
5
Daftar bahan baku yang digunakan
6
Lay-out dapur/tempat produksi
7
Hasil uji lab produk (jika diperlukan)

Alur Proses

1

Konsultasi

2

Sertifikasi PKP

3

Pengajuan PIRT

4

Inspeksi Lapangan

Nomor PIRT Terbit

Harga Mulai
Rp 5.500.000
Mulai dari
Estimasi: 14-30 hari kerja
Proses transparan & terdokumentasi
Tim profesional berpengalaman
Update status real-time
Konsultasi gratis sebelum order
Pesan via WhatsApp Konsultasi Gratis Dulu
Online & Siap Membantu

Mulai Legalitas Usaha
Anda Hari Ini

Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.

💬 Konsul Gratis!