Urus izin PIRT untuk produk pangan industri rumah tangga Anda. Wajib dimiliki sebelum memasarkan produk makanan dan minuman.
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah izin yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada pengusaha pangan yang memproduksi produk pangan di industri rumah tangga. PIRT wajib dimiliki sebelum produk dipasarkan secara luas.
Konsultasi
Sertifikasi PKP
Pengajuan PIRT
Inspeksi Lapangan
Nomor PIRT Terbit
Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.