Perizinan Khusus

Sertifikasi Halal MUI/BPJPH

Dapatkan sertifikat halal resmi dari BPJPH untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan Anda.

Tentang Layanan Ini

Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi Halal adalah proses pengujian dan penilaian terhadap produk untuk memastikan bahwa produk tersebut halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sejak berlakunya UU No. 33 Tahun 2014, sertifikasi halal bersifat wajib untuk produk tertentu yang beredar di Indonesia.

Produk Wajib Halal

  • Produk makanan dan minuman
  • Obat-obatan (kecuali darurat)
  • Kosmetik dan perawatan tubuh
  • Produk gunaan dari bahan hewan

Dokumen yang Dibutuhkan

1
NIB dan izin usaha
2
Daftar produk yang akan disertifikasi
3
Daftar bahan baku + supplier bahan baku
4
Dokumen proses produksi (SOP)
5
Hasil uji lab bahan yang diragukan
6
Sertifikat halal bahan baku dari supplier (jika ada)

Alur Proses

1

Konsultasi & Pendaftaran

2

Pemeriksaan Dokumen

3

Audit Lapangan

4

Sidang Fatwa MUI

Sertifikat Halal

Harga Mulai
Hubungi Kami
Konsultasi
Estimasi: 3-6 bulan
Proses transparan & terdokumentasi
Tim profesional berpengalaman
Update status real-time
Konsultasi gratis sebelum order
Pesan via WhatsApp Konsultasi Gratis Dulu
Online & Siap Membantu

Mulai Legalitas Usaha
Anda Hari Ini

Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.

💬 Konsul Gratis!