Dapatkan sertifikat halal resmi dari BPJPH untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan Anda.
Sertifikasi Halal adalah proses pengujian dan penilaian terhadap produk untuk memastikan bahwa produk tersebut halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sejak berlakunya UU No. 33 Tahun 2014, sertifikasi halal bersifat wajib untuk produk tertentu yang beredar di Indonesia.
Konsultasi & Pendaftaran
Pemeriksaan Dokumen
Audit Lapangan
Sidang Fatwa MUI
Sertifikat Halal
Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.