Dirikan perusahaan dengan modal asing (PMA) di Indonesia. Proses perizinan lengkap termasuk BKPM, AHU, NPWP, dan NIB.
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari investor asing. Untuk mendirikan PMA di Indonesia, dibutuhkan proses khusus yang melibatkan BKPM (BKPM/BKPM), Kementerian Hukum dan HAM, serta berbagai instansi terkait.
Modal dasar minimum PMA adalah Rp 10 miliar dengan modal disetor minimum Rp 2,5 miliar. Bidang usaha harus sesuai dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Konsultasi DNI & Struktur
Persiapan Dokumen
Pendaftaran BKPM
Akta Notaris & AHU
NPWP & Izin Operasional
Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.