Pendirian Perusahaan

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Dirikan perusahaan dengan modal asing (PMA) di Indonesia. Proses perizinan lengkap termasuk BKPM, AHU, NPWP, dan NIB.

Tentang Layanan Ini

Apa itu PT PMA?

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari investor asing. Untuk mendirikan PMA di Indonesia, dibutuhkan proses khusus yang melibatkan BKPM (BKPM/BKPM), Kementerian Hukum dan HAM, serta berbagai instansi terkait.

Persyaratan Modal PMA

Modal dasar minimum PMA adalah Rp 10 miliar dengan modal disetor minimum Rp 2,5 miliar. Bidang usaha harus sesuai dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dokumen yang Dibutuhkan

1
Paspor pemegang saham asing
2
KTP direktur lokal (WNI)
3
Dokumen perusahaan induk (jika ada)
4
Rencana kegiatan usaha & investasi
5
Bukti modal investasi
6
Alamat kantor di Indonesia
7
Bidang usaha sesuai DNI

Alur Proses

1

Konsultasi DNI & Struktur

2

Persiapan Dokumen

3

Pendaftaran BKPM

4

Akta Notaris & AHU

NPWP & Izin Operasional

Harga Mulai
Rp 23.000.000
Mulai dari
Estimasi: 14-30 hari kerja
Proses transparan & terdokumentasi
Tim profesional berpengalaman
Update status real-time
Konsultasi gratis sebelum order
Pesan via WhatsApp Konsultasi Gratis Dulu
Online & Siap Membantu

Mulai Legalitas Usaha
Anda Hari Ini

Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.

💬 Konsul Gratis!