Setiap tahun, ratusan pengusaha kehilangan merek bisnis mereka karena didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain. Ini bukan cerita fiksi — ini ancaman nyata yang bisa menghancurkan bisnis yang sudah Anda bangun bertahun-tahun.
Merek terdaftar memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Tanpa pendaftaran, siapa pun bisa mengklaim merek Anda.
Sistem merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file — siapa yang pertama mendaftar, dialah yang berhak. Jika Anda belum mendaftar, pihak lain bisa mendaftarkan merek Anda lebih dulu.
Merek terdaftar adalah aset bisnis yang dapat dijual, dilisensikan, atau dijadikan jaminan kredit bank.
Logo ® (registered trademark) meningkatkan kepercayaan konsumen bahwa produk Anda resmi dan terpercaya.
Banyak marketplace internasional dan mitra bisnis luar negeri mensyaratkan merek terdaftar sebagai syarat kerjasama.
Dengan ISOLEGAL, pendaftaran merek dimulai dari Rp 4.500.000 per kelas, sudah termasuk penelusuran merek, persiapan dokumen, dan pengajuan resmi ke Ditjen HKI.
Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda dengan tim ISOLEGAL.
Konsultasi Gratis →Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang. Gratis, tanpa syarat, langsung dengan tim kami.